Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI ELEKTROMEDIS DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari:
a. Unsur utama; dan
b. Unsur penunjang.
(2) Unsur utama terdiri dari:
a. Pendidikan;
b. Pelayanan pengelolaan alat elektromedik; dan
c. Pengembangan profesi.
(3) Unsur penunjang terdiri dari:
a. Pengajar/pelatih di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik;
b. Keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik;
c. Keanggotaan dalam organisasi profesi;
d. Keanggotaan dalam Tim penilai jabatan fungsional Teknisi Elektromedis;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Perolehan penghargaan/tanda jasa;
f. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
g. Pelaksanaan kegiatan penunjang lainnya.
(4) Rincian kegiatan Teknisi Elektromedis dan angka kredit masing- masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Teknisi Elektromedis Terampil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan Teknisi Elektromedis Ahli sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
