Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI ELEKTROMEDIS DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Terampil sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Teknisi Elektromedis Pelaksana, meliputi:
1. Mengumpulkan data alat elektromedik dalam rangka merencanakan penyelenggaraan pelayanan pemeliharaan alat elektromedik dan alat ukur standar;
2. Mengumpulkan data alat ukur standar dalam rangka merencanakan penyelenggaraan pelayanan pemeliharaan alat elektromedik dan alat ukur standar;
3. Mengumpulkan data alat kerja dalam rangka merencanakan penyelenggaraan pelayanan pemeliharaan alat elektromedik dan alat ukur standar;
4. Mengumpulkan data suku cadang dan bahan dalam rangka merencanakan penyelenggaraan pelayanan pemeliharaan alat elektromedik dan alat ukur standar;
5. Mengumpulkan data beban kerja dalam rangka merencanakan penyelenggaraan pelayanan pemeliharaan alat elektromedik dan alat ukur standar;
6. Mengumpulkan data alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi;
7. Mengumpulkan data alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi;
8. Mengumpulkan data alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi;
9. Mengumpulkan data alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi;
10. Memeriksa kesesuaian pra instalasi alat elektromedik dan tingkat keamanannya dalam rangka perencanaan instalasi;
11. Mengawasi pelaksanaan instalasi alat elektromedik dan tingkat keamanannya dalam rangka perencanaan instalasi;
12. Menyusun SOP/instruksi kerja/lembar kerja alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka menyusun perencanaan standar pelayanan elektromedik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
13. Menyusun SOP/instruksi kerja/lembar kerja alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka menyusun perencanaan standar pelayanan elektromedik;
14. Menyusun SOP/instruksi kerja/lembar kerja alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka menyusun perencanaan standar pelayanan elektromedik;
15. Menyusun SOP pengoperasian alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik;
16. Menyusun SOP pemantauan fungsi alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik;
17. Menyusun SOP pemeliharaan alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik;
18. Menyusun lembar kerja pengoperasian alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik;
19. Menyusun lembar kerja pemantauan fungsi alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik;
20. Menyusun instruksi kerja pengoperasian alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik;
21. Menyusun instruksi kerja pemantauan fungsi alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik;
22. Memeriksa fisik, fungsi dan kelengkapan asesoris alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pemantauan fungsi alat elektromedik;
23. Memeriksa fisik, fungsi dan kelengkapan asesoris alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan pemantauan fungsi alat elektromedik;
24. Menyusun laporan kegiatan pemantauan fungsi alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pemantauan fungsi alat elektromedik;
25. Menyusun laporan kegiatan pemantauan fungsi alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan pemantauan fungsi alat elektromedik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
26. Menyusun laporan kegiatan pemantauan fungsi alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pemantauan fungsi alat ukur standar;
27. Melaksanakan setting parameter/indikator alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat elektromedik;
28. Melaksanakan perawatan terhadap mekanik dan kelistrikan alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat elektromedik;
29. Melaksanakan pemanasan alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat elektromedik;
30. Melaksanakan pemeliharaan asesoris alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat elektromedik;
31. Melaksanakan pemeliharaan asesoris alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat elektromedik;
32. Menyusun laporan kegiatan pemeliharaan alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat elektromedik;
33. Melaksanakan setting parameter/indikator alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat ukur standar;
34. Melaksanakan perawatan terhadap mekanik dan kelistrikan alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat ukur standar;
35. Melaksanakan pemanasan alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat ukur standar;
36. Melaksanakan pemeliharaan asesoris alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat ukur standar;
37. Menyusun laporan kegiatan pemeliharaan alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat ukur standar;
38. Mencari penyebab kerusakan (troubleshooting) alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
39. Melaksanakan pengujian suku cadang pengganti alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik;
40. Melaksanakan uji fungsi alat elektromedik teknologi sederhana setelah perbaikan dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik;
41. Menyusun laporan kegiatan perbaikan alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik;
42. Mencari penyebab kerusakan (troubleshooting) alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat ukur standar;
43. Melaksanakan pengujian suku cadang pengganti alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat ukur standar;
44. Melaksanakan uji fungsi alat ukur standar teknologi sederhana setelah perbaikan dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat ukur standar;
45. Menyusun laporan kegiatan perbaikan alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat ukur standar;
46. Melaksanakan pemeriksaan fisik dan fungsi alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat elektormedik;
47. Melaksanakan pengukuran keselamatan listrik alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat elektormedik;
48. Melaksanakan pengukuran kinerja alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat elektormedik;
49. Melaksanakan estimasi ketidakpastian pengukuran alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat elektormedik;
50. Melaksanakan telaah teknis untuk menentukan kelaikan alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat elektormedik;
51. Menyusun laporan kegiatan pengujian/kalibrasi alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat elektormedik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
52. Melaksanakan pemeriksaan fisik dan fungsi alat alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat ukur standar;
53. Melaksanakan pengukuran kinerja alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat ukur standar;
54. Melaksanakan telaah teknis untuk menentukan kelaikan alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat ukur standar;
55. Menyusun laporan kegiatan pengujian/kalibrasi alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat ukur standar;
56. Mengolah data kronologis kerusakan alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat elektomedik; dan
57. Melaksanakan kajian batas keamanan alat ukur standar dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat ukur standar.
b. Teknisi Elektromedis Pelaksana Lanjutan, meliputi:
1. Menyusun program pemantauan fungsi alat elektromedik teknologi sederhana sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektomedik;
2. Menyusun program pemantauan fungsi alat ukur standar teknologi sederhana sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektomedik;
3. Mengolah data alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi;
4. Mengolah data alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi;
5. Mengolah data alat ukur standar teknologi sederhana; dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi
6. Mengolah data alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi;
7. Menyusun SOP/instruksi kerja/lembar kerja alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun perencanaan standar pelayanan elektromedik;
8. Menyusun SOP/instruksi kerja/lembar kerja alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka menyusun perencanaan standar pelayanan elektromedik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. Revisi SOP/instruksi kerja/lembar kerja alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka menyusun perencanaan standar pelayanan elektromedik;
10. Menyusun SOP pengoperasian alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik;
11. Menyusun SOP pemantauan fungsi alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik;
12. Menyusun SOP pemeliharaan alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik;
13. Menyusun SOP perbaikan alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik;
14. Menyusun lembar kerja pengoperasian alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik;
15. Menyusun lembar kerja pemantauan fungsi alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik;
16. Menyusun lembar kerja pemeliharaan alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik;
17. Menyusun lembar kerja perbaikan alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik;
18. Menyusun instruksi kerja pengoperasian alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik;
19. Menyusun instruksi kerja pemantauan fungsi alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik;
20. Menyusun instruksi kerja pemeliharaan alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik;
21. Menyusun instruksi kerja perbaikan alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
22. Mengoperasikan alat ukur standar teknologi sederhana;
23. Memeriksa fisik, fungsi dan kelengkapan asesoris alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pemantauan fungsi alat elektromedik;
24. Menyusun laporan kegiatan pemantauan fungsi alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pemantauan fungsi alat elektromedik;
25. Memeriksa fisik, fungsi dan kelengkapan aksesoris alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka pelaksnaan pemantauan fungsi alat ukur standar;
26. Melaksanakan setting parameter/indikator alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat elektromedik;
27. Melaksanakan perawatan terhadap mekanik dan kelistrikan alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat elektromedik;
28. Melaksanakan pemanasan alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat elektromedik;
29. Menyusun laporan kegiatan pemeliharaan alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat elektromedik;
30. Melaksanakan setting parameter/indikator alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat ukur standar;
31. Melaksanakan perawatan terhadap mekanik dan kelistrikan alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat ukur standar;
32. Melaksanakan pemanasan alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat ukur standar;
33. Melaksanakan pemeliharaan asesoris alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat ukur standar;
34. Menyusun laporan kegiatan pemeliharaan alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat ukur standar;
35. Mencari penyebab kerusakan (troubleshooting) alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
36. Melaksanakan pengujian suku cadang pengganti alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik;
37. Melaksanakan penggantian komponen/modul (PC Board) alat elektromedik teknologi sederhana yang rusak dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik;
38. Melaksanakan uji fungsi alat alat elektromedik teknologi menengah setelah perbaikan dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik;
39. Menyusun laporan kegiatan perbaikan alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik;
40. Mencari penyebab kerusakan (troubleshooting) alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka perbaikan alat ukur standar;
41. Melaksanakan pengujian suku cadang pengganti alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka perbaikan alat ukur standar;
42. Melaksanakan penggantian komponen/modul (PC Board) alat ukur standar teknologi sederhana yang rusak dalam rangka perbaikan alat ukur standar;
43. Melaksanakan uji fungsi alat ukur standar teknologi menengah setelah perbaikan dalam rangka perbaikan alat ukur standar;
44. Menyusun laporan kegiatan perbaikan alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka perbaikan alat ukur standar;
45. Melaksanakan pemeriksaan fisik dan fungsi alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat elektromedik;
46. Melaksanakan pengukuran keselamatan listrik alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat elektromedik;
47. Melaksanakan pengukuran kinerja alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat elektromedik;
48. Melaksanakan estimasi ketidakpastian pengukuran alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat elektromedik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
49. Melaksanakan telaah teknis untuk menentukan kelaikan alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat elektromedik;
50. Menyusun laporan kegiatan pengujian/kalibrasi dan inspeksi alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat elektromedik;
51. Melaksanakan pemeriksaan fisik dan fungsi alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat ukur sederhana;
52. Melaksanakan pengukuran kinerja alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat ukur sederhana;
53. Melaksanakan estimasi ketidakpastian pengukuran alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat ukur sederhana;
54. Mengolah data kronologis kerusakan alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat elektromedik;
55. Menyusun laporan hasil kajian terhadap kelayakan fungsi alat ukur standar dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat ukur standar; dan
56. Menyusun laporan tahunan pemantauan fungsi.
c. Teknisi Elektromedis Penyelia, meliputi:
1. Menyusun program pemantauan fungsi alat elektromedik teknologi menengah sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektomedik;
2. Menyusun program pemantauan fungsi alat ukur standar teknologi menengah sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektomedik;
3. Menyusun program pemeliharaan alat elektromedik teknologi sederhana sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektomedik;
4. Menyusun program pemeliharaan alat ukur standar teknologi sederhana sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektomedik;
5. Menyusun program perbaikan alat elektromedik teknologi sederhana sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektomedik;
6. Menyusun program perbaikan alat ukur standar teknologi sederhana sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektomedik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Menyusun program pengujian/kalibrasi alat elektromedik teknologi sederhana sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektomedik;
8. Menganalisa data alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi;
9. Menyusun kerangka acuan alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi;
10. Menganalisa data alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi;
11. Menyusun kerangka acuan alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi;
12. Menganalisa data alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi;
13. Menyusun kerangka acuan alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi;
14. Menganalisa data alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi;
15. Menyusun kerangka acuan alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi;
16. Memeriksa kesesuaian pra instalasi alat ukur standar dan tingkat keamanannya dalam rangka perencanaan instalasi;
17. Mengawasi pelaksanaan instalasi alat ukur standar dan tingkat keamanannya dalam rangka perencanaan instalasi;
18. Menyusun SOP/instruksi kerja/lembar kerja alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka menyusun perencanaan standar pelayanan elektromedik;
19. Menyusun metode pengujian/kalibrasi alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka menyusun perencanaan standar pelayanan elektromedik;
20. Revisi SOP/instruksi kerja/lembar kerja alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka menyusun perencanaan standar pelayanan elektromedik;
21. Menyusun SOP pengoperasian alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
22. Menyusun SOP pemantauan fungsi alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik;
23. Menyusun SOP pemeliharaan alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik;
24. Menyusun SOP perbaikan alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik;
25. Menyusun lembar kerja pengoperasian alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik;
26. Menyusun lembar kerja pemantauan fungsi alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik;
27. Menyusun lembar kerja pemeliharaan alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik;
28. Menyusun lembar kerja perbaikan alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik;
29. Menyusun instruksi kerja pengoperasian alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik;
30. Menyusun instruksi kerja pemantauan fungsi alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik;
31. Menyusun instruksi kerja pemeliharaan alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik;
32. Menyusun instruksi kerja perbaikan alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka menyusun standar pelayanan elektomedik;
33. Mengoperasikan alat ukur standar teknologi menengah;
34. Memeriksa fisik, fungsi dan kelengkapan asesoris alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka pelaksnaan pemantauan fungsi alat ukur standar;
35. Menyusun laporan kegiatan pemantauan fungsi alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka pelaksnaan pemantauan fungsi alat ukur standar;
www.djpp.kemenkumham.go.id
36. Melaksanakan analisa solusi perbaikan alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik;
37. Melaksanakan penggantian komponen/modul (PC Board) alat elektromedik teknologi menengah yang rusak dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik;
38. Melaksanakan uji fungsi alat teknologi tinggi setelah perbaikan dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik;
39. Menyusun laporan kegiatan perbaikan alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik;
40. Melaksanakan analisa solusi perbaikan alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka perbaikan alat ukur standar;
41. Melaksanakan penggantian komponen/modul (PC Board) ukur standar teknologi menengah yang rusak dalam rangka perbaikan alat ukur standar;
42. Melaksanakan uji fungsi ukur standar teknologi tinggi alat setelah perbaikan dalam rangka perbaikan alat ukur standar;
43. Menyusun laporan kegiatan perbaikan alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka perbaikan alat ukur standar;
44. Mengolah data kronologis kerusakan alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat elektromedik;
45. Mengolah data kronologis kerusakan alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat ukur standar;
46. Menganalisa kondisi kerusakan alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat ukur standar;
47. Menyusun laporan tahunan pemeliharaan peralatan elektromedik;
48. Menyusun laporan tahunan perbaikan peralatan elektromedik;
49. Melaksanakan evaluasi rencana kegiatan tahunan; dan
50. Melaksanakan evaluasi hasil pemantauan fungsi.
(2) Rincian kegiatan jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Ahli sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Teknisi Elektromedis Pertama, meliputi:
1. Mengolah data dalam rangka menyusun rencana kerja tahunan penyelenggaraan pelayanan pemeliharaan alat elektromedik dan alat ukur standar;
2. Menyusun program pemantauan fungsi alat elektromedik teknologi tinggi sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektromedik;
3. Menyusun program pemantauan fungsi alat ukur standar teknologi tinggi sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektromedik;
4. Menyusun program pemeliharaan alat elektromedik teknologi menengah sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektromedik;
5. Menyusun program pemeliharaan alat ukur standar teknologi menengah sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektromedik;
6. Menyusun program perbaikan alat elektromedik teknologi menengah sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektromedik;
7. Menyusun program perbaikan alat ukur standar teknologi menengah sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektromedik;
8. Menyusun program pengujian/kalibrasi alat elektromedik teknologi menengah sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektromedik;
9. Menyusun program pengujian/kalibrasi alat ukur standar teknologi sederhana sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektromedik;
10. Mengumpulkan data alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi;
11. Mengumpulkan data alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi;
12. Mendata kebutuhan sarana dan prasarana alat elektromedik dan tingkat keamanannya dalam rangka perencanaan instalasi;
13. Mendata kebutuhan sarana dan prasarana alat ukur standar dan tingkat keamanannya dalam rangka perencanaan instalasi;
14. Menyusun revisi SOP/instruksi kerja/lembar kerja alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun perencanaan standar pelayanan elektromedik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
15. Menyusun revisi SOP/instruksi kerja/lembar kerja alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka menyusun perencanaan standar pelayanan elektromedik;
16. Menyusun revisi metode pengujian/kalibrasi teknologi sederhana dalam rangka menyusun perencanaan standar pelayanan elektromedik;
17. Menyusun rencana anggaran biaya, pengadaan, pemeliharaan, perbaikan pengujian/kalibrasi untuk alat kerja, peralatan elektromedik dan alat ukur standar sebagai anggota;
18. Menyusun SOP perbaikan alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun standar pelayanan elektromedik;
19. Menyusun lembar kerja pemeliharaan alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun standar pelayanan elektromedik;
20. Menyusun lembar kerja perbaikan alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun standar pelayanan elektromedik;
21. Menyusun instruksi kerja pemeliharaan alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun standar pelayanan elektromedik;
22. Menyusun instruksi kerja perbaikan alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun standar pelayanan elektromedik;
23. Menyusun lembar kerja pengoperasian alat ukur standar dalam rangka menyusun standar pelayanan alat ukur standar;
24. Menyusun lembar kerja pemantauan fungsi alat ukur standar dalam rangka menyusun standar pelayanan alat ukur standar;
25. Menyusun instruksi kerja pengoperasian alat ukur standar dalam rangka menyusun standar pelayanan alat ukur standar;
26. Menyusun instruksi kerja pemantauan fungsi alat ukur standar dalam rangka menyusun standar pelayanan alat ukur standar;
27. Mengoperasikan alat ukur standar teknologi tinggi;
28. Memeriksa fisik, fungsi dan kelengkapan asesoris alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pemantauan fungsi alat ukur standar;
www.djpp.kemenkumham.go.id
29. Menyusun laporan kegiatan pemantauan fungsi alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pemantauan fungsi alat ukur standar;
30. Melaksanakan perawatan terhadap mekanik dan kelistrikan alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat elektromedik;
31. Melaksanakan pemanasan alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat elektromedik;
32. Melaksanakan pemeliharaan asesoris alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat elektromedik;
33. Menyusun laporan kegiatan pemeliharaan alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat elektromedik;
34. Melaksanakan setting parameter/indikator alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat ukur standar;
35. Melaksanakan perawatan terhadap mekanik dan kelistrikan alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat ukur standar;
36. Melaksanakan pemanasan alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat ukur standar;
37. Melaksanakan pemeliharaan asesoris alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat ukur standar;
38. Menyusun laporan kegiatan pemeliharaan alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat ukur standar;
39. Mencari penyebab kerusakan (troubleshooting) alat elektromedik teknologi dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik;
40. Melaksanakan analisa solusi perbaikan alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik;
41. Melaksanakan pengujian suku cadang pengganti alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik;
42. Melaksanakan penggantian komponen/modul (PC Board) alat elektromedik teknologi tinggi yang rusak dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
43. Melaksanakan verifikasi/pengujian/kalibrasi alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik;
44. Mencari penyebab kerusakan (troubleshooting) alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat ukur standar;
45. Melaksanakan analisa solusi perbaikan alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat ukur standar;
46. Melaksanakan pengujian suku cadang pengganti alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat ukur standar;
47. Melaksanakan penggantian komponen/modul (PC Board) alat ukur standar teknologi tinggi yang rusak dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat ukur standar;
48. Melaksanakan verifikasi/pengujian/kalibrasi alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat ukur standar;
49. Melaksanakan pengukuran kinerja alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat elektromedik;
50. Melaksanakan telaah teknis untuk menentukan kelaikan alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat elektromedik;
51. Melaksanakan pemeriksaan fisik dan fungsi alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan alat ukur standar;
52. Melaksanakan estimasi ketidakpastian pengukuran teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan alat ukur standar;
53. Melaksanakan telaah teknis untuk menentukan kelaikan alat teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan alat ukur standar;
54. Menyusun laporan kegiatan kalibrasi alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan alat ukur standar;
55. Mengidentifikasi keadaan eksisting dan kebutuhan sarana- prasarana yang diperlukan alat elektromedik baru dalam rangka pelaksanaan alat ukur standar;
56. Melaksanakan kajian beban pelayanan unit kerja dan teknologi alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka melaksnakan kajian teknologi investasi alat elektromedik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
57. Melaksanakan kajian beban kerja alat elektromedik teknologi sederhana terhadap pemilihan teknologi dalam rangka melaksnakan kajian teknologi investasi alat elektromedik;
58. Menginventarisasi spesifikasi teknis sesuai kebutuhan alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka melaksnakan kajian teknologi investasi alat elektromedik;
59. Mengevaluasi spesifikasi teknis dan rekomendasi alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka melaksnakan kajian teknologi investasi alat elektromedik;
60. Melaksanakan kajian beban pelayanan unit kerja dan teknologi alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka melaksanakan kajian teknologi investasi alat ukur standar;
61. Melaksanakan kajian beban kerja alat ukur standar teknologi sederhana terhadap pemilihan teknologi dalam rangka melaksanakan kajian teknologi investasi alat ukur standar;
62. Menginventarisasi spesifikasi teknis sesuai kebutuhan alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka melaksanakan kajian teknologi investasi alat ukur standar;
63. Mengevaluasi spesifikasi teknis dan rekomendasi alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka melaksanakan kajian teknologi investasi alat ukur standar; dan
64. Menganalisa kondisi kerusakan alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat elektromedik.
b. Teknisi Elektromedis Muda, meliputi:
1. Menganalisa dan mengevaluasi data dalam rangka menyusun rencana kerja tahunan penyelenggaraan pelayanan pemeliharaan alat elektromedik dan alat ukur standar;
2. Menyusun program pemeliharaan alat elektromedik dengan teknologi tinggi sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektromedik;
3. Menyusun program pemeliharaan alat ukur standar teknologi tinggi sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektromedik;
4. Menyusun program perbaikan alat elektromedik teknologi tinggi sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektromedik;
5. Menyusun program perbaikan alat ukur standar teknologi tinggi sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektromedik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Menyusun program pengujian/kalibrasi alat elektromedik teknologi tinggi sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektromedik;
7. Menyusun program pengujian/kalibrasi alat ukur standar teknologi menengah sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektromedik;
8. Mengolah data alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi;
9. Mengolah data alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi;
10. Mendata kebutuhan uji commisioning alat elektromedik dan tingkat keamanannya dalam rangka perencanaan instalasi;
11. Mendata kebutuhan uji commisioning alat ukur standar dan tingkat keamanannya dalam rangka perencanaan instalasi;
12. Menyusun metode pengujian/kalibrasi teknologi menengah dalam rangka menyusun perencanaan standar pelayanan elektromedik;
13. Merevisi SOP/instruksi kerja/lembar kerja alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka menyusun perencanaan standar pelayanan elektromedik;
14. Merevisi metode pengujian/kalibrasi teknologi menengah dalam rangka menyusun perencanaan standar pelayanan elektromedik;
15. Menyusun rencana anggaran biaya pengadaan, pemeliharaan, perbaikan, pengujian/kalibrasi untuk alat kerja, peralatan elektromedik dan alat ukur standar sebagai ketua;
16. Menyusun metode pengujian/kalibrasi dan inspeksi alat elektromedik dalam rangka menyusun standar pelayanan alat ukur standar;
17. Menyusun lembar kerja pemeliharaan alat ukur standar dalam rangka menyusun standar pelayanan alat ukur standar;
18. Menyusun lembar kerja pengujian/kalibrasi alat ukur standar dalam rangka menyusun standar pelayanan alat ukur standar;
19. Menyusun lembar kerja pengecekan alat ukur standar dalam rangka menyusun standar pelayanan alat ukur standar;
20. Menyusun instruksi kerja pemeliharaan alat ukur standar dalam rangka menyusun standar pelayanan alat ukur standar;
www.djpp.kemenkumham.go.id
21. Melaksanakan setting parameter/indikator alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat elektromedik;
22. Melaksanakan analisa solusi perbaikan alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik;
23. Melaksanakan verifikasi/pengujian/kalibrasi alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik;
24. Melaksanakan analisa solusi perbaikan alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat ukur standar;
25. Melaksanakan verifikasi/pengujian/kalibrasi alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat ukur standar;
26. Melaksanakan pemeriksaan fisik dan fungsi alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat elektromedik;
27. Melaksanakan pengukuran keselamatan listrik alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat elektromedik;
28. Melaksanakan estimasi ketidakpastian pengukuran alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat elektromedik;
29. Menyusun laporan kegiatan pengujian/kalibrasi alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat elektromedik;
30. Melaksanakan pengukuran kinerja alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan alat ukur standar;
31. Melaksanakan estimasi ketidakpastian pengukuran teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan alat ukur standar;
32. Melaksanakan telaah teknis untuk menentukan kelaikan alat teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan alat ukur standar;
33. Menyusun laporan kegiatan kalibrasi alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan alat ukur standar;
34. Menyusun kualifikasi tenaga teknis yang melaksanakan pekerjaan sarana dan prasarana dalam rangka melaksanakan kajian pra-instalasi pemasangan alat elektromedik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
35. Melaksanakan kajian beban pelayanan unit kerja dan alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka melaksnakan kajian teknologi investasi alat elektromedik;
36. Melaksanakan kajian beban kerja alat elektromedik teknologi menengah terhadap pemilihan teknologi dalam rangka melaksnakan kajian teknologi investasi alat elektromedik;
37. Menginventarisasi spesifikasi teknis sesuai kebutuhan alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka melaksnakan kajian teknologi investasi alat elektromedik;
38. Mengevaluasi spesifikasi teknis dan rekomendasi alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka melaksnakan kajian teknologi investasi alat elektromedik;
39. Melaksanakan kajian beban pelayanan unit kerja dan teknologi alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka melaksanakan kajian teknologi investasi alat ukur standar;
40. Melaksanakan kajian beban kerja alat ukur standar teknologi menengah terhadap pemilihan teknologi dalam rangka melaksanakan kajian teknologi investasi alat ukur standar;
41. Menginventarisasi spesifikasi teknis sesuai kebutuhan alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka melaksanakan kajian teknologi investasi alat ukur standar;
42. Mengevaluasi spesifikasi teknis dan rekomendasi alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka melaksanakan kajian teknologi investasi alat ukur standar;
43. Melaksanakan kajian umur pakai (down time) alat elektromedik dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat elektromedik;
44. Menganalisa kondisi kerusakan alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat elektromedik;
45. Menganalisa biaya operasional dan pemeliharaan alat elektromedik dengan cara melaksanakan kajian dukungan suku cadang dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat elektromedik;
46. Menyusun laporan hasil kajian terhadap kelayakan fungsi alat elektromedik dengan cara melaksanakan kajian dukungan suku cadang dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat elektromedik;
47. Mengolah data kronologis kerusakan alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat ukur standar;
www.djpp.kemenkumham.go.id
48. Mengolah data kronologis kerusakan alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat ukur standar;
49. Melaksanakan kajian umur pakai (down time) alat ukur standar dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat ukur standar;
50. Menganalisa kondisi kerusakan alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat ukur standar;
51. Menganalisa kondisi kerusakan alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat ukur standar;
52. Melaksanakan kajian ketersediaan suku cadang alat ukur standar dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat ukur standar;
53. Menyusun laporan tahunan pemeliharaan alat ukur standar;
54. Menyusun laporan tahunan perbaikan alat ukur standar;
55. Menyusun laporan tahunan pengujian/kalibrasi peralatan elektromedik;
56. Menyusun laporan tahunan hasil kajian terhadap kelayakan fungsi alat elektromedik;
57. Melaksanakan evaluasi tahunan hasil pemeliharaan alat ukur standar; dan
58. Melaksanakan evaluasi tahunan hasil perbaikan alat ukur standar.
c. Teknisi Elektromedis Madya, meliputi:
1. Menyusun program pengujian/kalibrasi alat ukur standar teknologi tinggi sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektromedik;
2. Menganalisa data alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi;
3. Menyusun kerangka acuan alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi;
4. Menganalisa data alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi;
5. Menyusun kerangka acuan alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi;
6. Menyusun metode pengujian/kalibrasi teknologi tinggi dalam rangka menyusun perencanaan standar pelayanan elektromedik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Merevisi SOP/instruksi kerja/lembar kerja alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka menyusun perencanaan standar pelayanan elektromedik;
8. Merevisi metode pengujian kalibrasi teknologi tinggi dalam rangka menyusun perencanaan standar pelayanan elektromedik;
9. Menyusun metode kalibrasi alat ukur standar dalam rangka menyusun standar pelayanan alat ukur standar;
10. Menyusun metode pengecekan antara alat ukur standar dalam rangka menyusun standar pelayanan alat ukur standar;
11. Menyusun lembar kerja perbaikan alat ukur standar dalam rangka menyusun standar pelayanan alat ukur standar;
12. Menyusun lembar kerja pengujian/kalibrasi alat elektromedik dalam rangka menyusun standar pelayanan alat ukur standar;
13. Menyusun instruksi kerja pengujian/kalibrasi alat elektromedik dalam rangka menyusun standar pelayanan alat ukur standar;
14. Menyusun instruksi kerja pengujian/kalibrasi alat ukur standar dalam rangka menyusun standar pelayanan alat ukur standar;
15. Menyusun instruksi kerja perbaikan alat ukur standar dalam rangka menyusun standar pelayanan alat ukur standar;
16. Melaksanakan verifikasi/pengujian/kalibrasi alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik;
17. Melaksanakan verifikasi/pengujian/kalibrasi alat teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat ukur standar;
18. Mengumpulkan data teknis kebutuhan sarana prasarana sesuai standar kebutuhan alat elektromedik baru dalam rangka melaksanakan kajian pra-instalasi pemasangan alat elektromedik;
19. Menentukan jenis dan mutu bahan sarana prasarana sesuai kebutuhan masa pakai alat elektromedik dalam rangka melaksanakan kajian pra-instalasi pemasangan alat elektromedik;
20. Melaksanakan kajian beban pelayanan unit kerja dan teknologi alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka melaksnakan kajian teknologi investasi alat elektromedik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
21. Melaksanakan kajian beban kerja alat elektromedik teknologi tinggi terhadap pemilihan teknologi dalam rangka melaksnakan kajian teknologi investasi alat elektromedik;
22. Menginventarisasi spesifikasi teknis sesuai kebutuhan alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka melaksnakan kajian teknologi investasi alat elektromedik;
23. Mengevaluasi spesifikasi teknis dan rekomendasi alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka melaksnakan kajian teknologi investasi alat elektromedik;
24. Melaksanakan kajian beban pelayanan unit kerja dan teknologi alat ukur standar dalam rangka melaksanakan kajian teknologi investasi alat ukur standar;
25. Melaksanakan kajian beban kerja alat ukur standar teknologi tinggi terhadap pemilihan teknologi dalam rangka melaksanakan kajian teknologi investasi alat ukur standar;
26. Menginventarisasi spesifikasi teknis sesuai kebutuhan alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka melaksanakan kajian teknologi investasi alat ukur standar;
27. Mengevaluasi spesifikasi teknis dan rekomendasi alat ukur standar teknologi tinggi; dalam rangka melaksanakan kajian teknologi investasi alat ukur standar
28. Menganalisa kondisi kerusakan alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat elektromedik;
29. Melaksanakan kajian ketersediaan suku cadang dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat elektromedik;
30. Melaksanakan kajian teknis alat elektromedik terhadap teknologi yang digunakan dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat elektromedik;
31. Melaksanakan kajian batas keamanan alat elektromedik dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat elektromedik;
32. Menganalisa biaya operasional dan pemeliharaan alat ukur standar dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat ukur standar;
33. Melaksanakan kajian teknis alat ukur standar terhadap teknologi yang digunakan dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat ukur standar;
www.djpp.kemenkumham.go.id
34. Menyusun laporan tahunan kalibrasi alat ukur standar;
35. Melaksanakan evaluasi tahunan hasil pemeliharaan alat elektromedik;
36. Melaksanakan evaluasi tahunan hasil perbaikan alat elektromedik;
37. Melaksanakan evaluasi tahunan hasil pengujian/kalibrasi alat elektromedik;
38. Melaksanakan evaluasi tahunan hasil kalibrasi alat ukur standar;
39. Melaksanakan evaluasi tahunan hasil kelayakan alat elektromedik;
40. Melaksanakan evaluasi tahunan hasil rancang bangun alat elektromedik; dan
41. Melaksanakan evaluasi tahunan hasil modifikasi alat elektromedik.
(3) Teknisi Elektromedis Pelaksana sampai dengan Teknisi Elektromedis Penyelia yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang tugas Teknisi Elektromedis diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Teknisi Elektromedis Pertama sampai dengan Teknisi Elektromedis Madya yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang tugas Teknisi Elektromedis diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
