Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI ELEKTROMEDIS DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur kegiatan Teknisi Elektromedis yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
1. Pendidikan, meliputi:
a. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
b. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
c. Pendidikan dan pelatihan prajabatan.
2. Pelayanan pengelolaan alat elektromedik, meliputi:
a. Persiapan;
b. Pelaksanaan; dan
c. Pelaporan dan evaluasi.
3. Pengembangan profesi, meliputi:
a. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik;
b. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik;
c. Pembuatan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik; dan
d. Pengembangan teknologi tepat guna di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik.
4. Penunjang tugas Teknisi Elektromedis, meliputi :
a. Pengajar/pelatih di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik;
b. Keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik;
c. Keanggotaan dalam organisasi profesi;
d. Keanggotaan dalam Tim penilai jabatan fungsional Teknisi Elektromedis;
e. Perolehan penghargaan/tanda jasa;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
g. Pelaksanaan kegiatan penunjang lainnya.
Koreksi Anda
