Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI ELEKTROMEDIS DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan fungsional Teknisi Elektromedis, terdiri atas: a. Teknisi Elektromedis Terampil; dan b. Teknisi Elektromedis Ahli. (2) Jenjang jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: a. Teknisi Elektromedis Pelaksana; b. Teknisi Elektromedis Pelaksana Lanjutan; dan c. Teknisi Elektromedis Penyelia. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Jenjang jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: a. Teknisi Elektromedis Pertama; b. Teknisi Elektromedis Muda; dan c. Teknisi Elektromedis Madya. (4) Jenjang pangkat, golongan ruang jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: a. Teknisi Elektromedis Pelaksana: 1. Pengatur, golongan ruang II/c; dan 2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. b. Teknisi Elektromedis Pelaksana Lanjutan: 1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. c. Teknisi Elektromedis Penyelia: 1. Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. (5) Jenjang pangkat, golongan ruang Teknisi Elektromedis Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: a. Teknisi Elektromedis Pertama: 1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Teknisi Elektromedis Muda: 1. Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Teknisi Elektromedis Madya: 1. Pembina, golongan ruang IV/a; 2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. (6) Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditentukan berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan. (7) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional Teknisi Elektromedis ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. www.djpp.kemenkumham.go.id (8) Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).
Koreksi Anda