Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI ELEKTROMEDIS DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina jabatan fungsional Teknisi Elektromedis adalah Kementerian Kesehatan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pembinaan, antara lain:
a. menyusun ketentuan pelaksanaan, ketentuan teknis jabatan fungsional Teknisi Elektromedis;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. menyusun pedoman formasi jabatan fungsional Teknisi Elektromedis;
c. MENETAPKAN standar kompetensi jabatan fungsional Teknisi Elektromedis;
d. melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan jabatan fungsional Teknisi Elektromedis;
e. melakukan sosialisasi jabatan fungsional Teknisi Elektromedis;
f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis jabatan fungsional Teknisi Elektromedis;
g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis jabatan fungsional Teknisi Elektromedis;
h. mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional Teknisi Elektromedis;
i. memfasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional Teknisi Elektromedis;
j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Teknisi Elektromedis;
k. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Teknisi Elektromedis; dan
l. melakukan monitoring dan evaluasi jabatan fungsional Teknisi Elektromedis.
(3) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional Teknisi Elektromedis secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
