Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI ELEKTROMEDIS DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Teknisi Elektromedis berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik pada fasilitas pelayanan kesehatan instansi pemerintah.
(2) Teknisi Elektromedis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
Koreksi Anda
