Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TELAAHAN SEJAWAT HASIL AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil telaahan sejawat di tingkat :
a. Kementerian/Lembaga disampaikan kepada Yang Ditelaah dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
b. Provinsi disampaikan kepada Yang Ditelaah dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Gubernur, dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
c. Kabupaten/Kota disampaikan kepada Yang Ditelaah dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Gubernur, Bupati/Walikota, dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah telaahan sejawat selesai dilaksanakan.
(3) Format laporan hasil telaahan sejawat sebagaimana dimaksud dalam lampiran II.
Koreksi Anda
