Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TELAAHAN SEJAWAT HASIL AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil telaahan sejawat di tingkat : a. Kementerian/Lembaga disampaikan kepada Yang Ditelaah dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; b. Provinsi disampaikan kepada Yang Ditelaah dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Gubernur, dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri; c. Kabupaten/Kota disampaikan kepada Yang Ditelaah dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Gubernur, Bupati/Walikota, dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah telaahan sejawat selesai dilaksanakan. (3) Format laporan hasil telaahan sejawat sebagaimana dimaksud dalam lampiran II.
Koreksi Anda