Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TELAAHAN SEJAWAT HASIL AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Simpulan hasil telaahan sejawat berupa:
a. Sangat Baik;
b. Baik;
c. Cukup Baik; dan
d. Kurang Baik.
(2) Simpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pemberian rekomendasi.
Koreksi Anda
