Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TELAAHAN SEJAWAT HASIL AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Yang Ditelaah dan Penelaah untuk tingkat kementerian/lembaga ditunjuk oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2) Yang Ditelaah dan Penelaah untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota ditunjuk oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Pasal.id