Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TELAAHAN SEJAWAT HASIL AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Yang Ditelaah dan Penelaah untuk tingkat kementerian/lembaga ditunjuk oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Yang Ditelaah dan Penelaah untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota ditunjuk oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda
