Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TELAAHAN SEJAWAT HASIL AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Yang Ditelaah wajib menyerahkan dokumen berupa Laporan Hasil Audit, Kertas Kerja Audit, dan Kendali Mutu Audit (KMA) kepada Penelaah. (2) Penelaah wajib melakukan telaah terhadap dokumen sebagaimana ayat (1) dari Yang Ditelaah. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah dokumen tahun terakhir dari periode telaahan sejawat. (4) Dalam melaksanakan telaah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Penelaah wajib menggunakan pertimbangan keahliannya (professional judgement). (5) Penelaah wajib memberikan laporan hasil telaah kepada Yang Ditelaah. (6) Penelaah berhak mendapat LHA dan dokumen pendukung lainnya dari Yang Ditelaah. (7) Yang Ditelaah berhak mendapat laporan hasil telaah dari Penelaah.
Koreksi Anda