Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang FORMASI KHUSUS APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Penjelasan mengenai formasi khusus Kementerian/ Lembaga sebagaimana tersebut dalam Pasal 3, sebagaimana lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
