Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMRIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jenjang jabatan dan/atau pangkat Pemeriksa Paten sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Pemeriksa Paten yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Pasal.id