Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMRIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Usul penetapan angka kredit Pemeriksa Paten diajukan oleh:
a. Pejabat Eselon II yang membidangi paten kepada Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual untuk angka kredit Pemeriksa Paten Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Pemeriksa Paten Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e;
b. Pejabat Eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual kepada Pejabat Eselon II yang membidangi paten untuk angka kredit Pemeriksa Paten Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Paten Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
Koreksi Anda
