Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMRIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata kerja dan tata cara penilaian angka kredit Pemeriksa Paten ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Pasal.id