Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMRIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan Anggota Tim Penilai paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) PNS yang telah menjadi Anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu satu masa jabatan.
(3) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang dinilai, Ketua dapat mengangkat Anggota pengganti.
Koreksi Anda
