Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMRIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal; dan b. Pejabat Eselon II yang membidangi Paten untuk Tim Penilai Direktorat.
Koreksi Anda