Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMRIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi paten, unsur kepegawaian, dan Pemeriksa Paten. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. Seorang ketua merangkap anggota dari unsur teknis; b. Seorang wakil ketua merangkap anggota; c. Seorang sekretaris merangkap anggota; dan d. Anggota paling kurang 4 (empat) orang. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus berasal dari unsur kepegawaian. (4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang berasal dari Pemeriksa Paten. (5) Apabila jumlah Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak dapat dipenuhi dari Pemeriksa Paten, maka Anggota dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Paten. (6) Syarat untuk menjadi Anggota, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pemeriksa Paten yang dinilai; b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Paten; dan c. dapat aktif melakukan penilaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Pasal.id