Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMRIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit:
a. Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual bagi Pemeriksa Paten Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Pemeriksa Paten Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e; dan
b. Pejabat Eselon II yang membidangi paten bagi Pemeriksa Paten Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Paten Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
Koreksi Anda
