Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMRIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit: a. Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual bagi Pemeriksa Paten Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Pemeriksa Paten Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e; dan b. Pejabat Eselon II yang membidangi paten bagi Pemeriksa Paten Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Paten Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
Koreksi Anda