Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMRIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas pokok Pemeriksa Paten yaitu melakukan pemeriksaan permohonan paten yang meliputi pengelolaan dokumen permohonan paten, pemeriksaan substantif permohonan paten, dan penganalisisan hukum terkait dengan paten.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Pasal.id