Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMRIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 47/KEP/M.PAN/6/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Angka Kreditnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Pasal.id