Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMRIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:
47/KEP/M.PAN/6/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Angka Kreditnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
