Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMRIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
