Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMRIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksa Paten yang dapat dipindahkan ke dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 harus memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Pasal.id