Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMRIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pemeriksa Paten yang dapat dipindahkan ke dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 harus memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan.
Koreksi Anda
