Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMRIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan PNS dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten wajib memenuhi syarat: a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1); b. memiliki pengalaman di bidang paten paling kurang 2 (dua) tahun; c. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan d. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten.
Koreksi Anda