Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMRIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pengangkatan PNS dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten wajib memenuhi syarat:
a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1);
b. memiliki pengalaman di bidang paten paling kurang 2 (dua) tahun;
c. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
d. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten.
Koreksi Anda
