Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMRIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan Pemeriksa Paten wajib memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV di bidang kimia, biologi, farmasi, elektro, fisika, mesin, sipil, teknologi pertanian, teknologi perikanan, dan teknik di bidang International Patent Classification (IPC); b. menduduki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang paten; dan d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon PNS. (3) Calon Pegawai Negeri Sipil dengan formasi jabatan Pemeriksa Paten setelah diangkat sebagai PNS paling lambat 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten. (4) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam jabatan, harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pemeriksa Paten. (5) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pemeriksa Paten, diberhentikan dari jabatan fungsional Pemeriksa Paten.
Koreksi Anda