Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMRIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
