Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMRIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda