Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMRIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari:
a. Unsur utama; dan
b. Unsur penunjang.
(2) Unsur utama, terdiri dari:
a. Pendidikan;
b. Pengelolaan dokumen permohonan paten;
c. Pemeriksaan substantif permohonan paten;
d. Penganalisisan hukum terkait dengan paten; dan
e. Pengembangan profesi.
(3) Unsur penunjang merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f.
(4) Rincian kegiatan Pemeriksa Paten dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
