Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMRIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari: a. Pendidikan, meliputi: 1. Pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah; 2. Diklat fungsional/teknis di bidang paten serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 3. Diklat Prajabatan. www.djpp.kemenkumham.go.id b. Pengelolaan dokumen permohonan paten, meliputi: 1. Pencatatan; 2. Pemilahan dokumen permohonan sesuai kategori dan bidang substansi; 3. Pemeriksaan kelengkapan dokumen; dan 4. Penataan dokumen. c. Pemeriksaan substantif permohonan paten, meliputi: 1. Pemeriksaan kelayakan invensi; 2. Penganalisisan kejelasan invensi (clary of invention); 3. Pemeriksaan abstrak; 4. Pemeriksaan gambar; 5. Penganalisisan klaim; 6. Pengklasifikasian; 7. Pengklasifikasian ulang; 8. Penelusuran; 9. Penelusuran tambahan; 10. Penentuan kebaruan invensi; 11. Penentuan langkah inventif; 12. Penentuan keterterapan dalam industri; 13. Pelaksanaan komunikasi; 14. Pelaksanaan hearing; 15. Pelaksanaan Mediasi; 16. Pembuatan keputusan; 17. Pemeriksaan dampak pemberian paten terhadap paten yang masih berlaku; 18. Pembuatan surat penarikan; dan 19. Supervisi. d. Penganalisisan hukum terkait dengan paten, meliputi: 1. Penerapan preseden hukum; 2. Penentuan kecukupan bukti penggunaan; 3. Penentuan paten ganda; 4. Pengevaluasian keterangan ahli tertulis atas suatu referensi yang sama; www.djpp.kemenkumham.go.id 5. Pemberian keputusan atas permohonan paten yang telah lebih dahulu digunakan atau diumumkan; 6. Pemberian argumen pada Komisi Banding; 7. Menjadi saksi ahli; 8. Pelaksanaan ekspose (panelisasi) kasus terhadap permohonan paten; dan 9. Pelaksanaan tugas internalisasi paten. e. Pengembangan profesi, meliputi: 1. Penyusunan karya tulis/karya ilmiah di bidang paten; 2. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang paten; dan 3. Penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis pemeriksaan paten. f. Penunjang tugas Pemeriksa Paten, meliputi: 1. Pengajar/Pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang paten; 2. Peserta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang paten; 3. Keanggotaan dalam organisasi profesi; 4. Keanggotaan Tim Penilai; 5. Perolehan penghargaan/tanda jasa; dan 6. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Koreksi Anda