Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMRIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas pembinaan, antara lain: a. menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten; b. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten; www.djpp.kemenkumham.go.id c. mengembangkan dan menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten; d. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah di bidang Paten; e. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang Paten; f. menyelenggarakan diklat fungsional/teknis di bidang Paten; g. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten; h. menganalisis kebutuhan diklat fungsional/teknis di bidang paten; i. mengusulkan tunjangan dan batas usia pensiun Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten; j. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten; k. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten; l. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, ketentuan pelaksanaannya, dan ketentuan teknisnya; m. menyusun dan MENETAPKAN kode etik dan etika profesi Pemeriksa Paten; dan n. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten.
Koreksi Anda