Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMRIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas pembinaan, antara lain:
a. menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten;
b. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. mengembangkan dan menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten;
d. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah di bidang Paten;
e. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang Paten;
f. menyelenggarakan diklat fungsional/teknis di bidang Paten;
g. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten;
h. menganalisis kebutuhan diklat fungsional/teknis di bidang paten;
i. mengusulkan tunjangan dan batas usia pensiun Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten;
j. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten;
k. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten;
l. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, ketentuan pelaksanaannya, dan ketentuan teknisnya;
m. menyusun dan MENETAPKAN kode etik dan etika profesi Pemeriksa Paten; dan
n. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten.
Koreksi Anda
