Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMRIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda