Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat fungsional Perawat yang dibebaskan sementara karena tidak dapat memenuhi angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat apabila telah memenuhi angka kredit yang disyaratkan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Pejabat fungsional Perawat yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf a, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dinyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.
(3) Perawat Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Perawat kategori keterampilan yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Perawat apabila:
a. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang pada saat pembebasan sementara menduduki jabatan Perawat kategori keterampilan, Perawat Ahli Pertama, dan Perawat Ahli Muda; dan
b. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang pada saat pembebasan sementara menduduki jabatan Perawat Ahli Madya;
(4) Perawat yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat.
(5) Perawat yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat.
(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan angka kredit yang dimiliki pada saat dibebaskan sementara dan ditambah angka kredit yang diperoleh selama pembebasan sementara.
(7) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3) dengan menggunakan angka kredit dimiliki pada saat dibebaskan sementara.
(8) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat
(5) dengan menggunakan angka kredit terakhir dimiliki dan dapat ditambah
angka kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama pembebasan sementara.
Koreksi Anda
