Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Perawat Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Perawat Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan pelayanan keperawatan.
(3) Perawat Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan pelayanan keperawatan dan pengembangan profesi.
(4) Di samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat
(2), dan ayat
(3) Perawat dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:
a. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Perawat Gigi;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya; atau
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
