Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata kerja Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat dan tata cara penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Perawat ditetapkan oleh Menteri Kesehatan selaku pimpinan instansi pembina.
Koreksi Anda