Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Tata kerja Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat dan tata cara penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Perawat ditetapkan oleh Menteri Kesehatan selaku pimpinan instansi pembina.
Koreksi Anda
