Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat terdiri dari unsur teknis yang membidangi keperawatan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat, sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus berasal dari unsur kepegawaian.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang dari Perawat.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, apabila lebih dari 4 (empat) orang harus berjumlah genap.
(7) Syarat untuk menjadi Anggota, harus:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Perawat yang dinilai;
b. memiliki kategori Keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Perawat; dan
c. dapat secara aktif melakukan penilaian.
(8) Apabila jumlah Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak dapat dipenuhi dari Perawat, maka anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Perawat.
Koreksi Anda
