Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat terdiri dari unsur teknis yang membidangi keperawatan. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat, sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota; c. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan d. paling kurang 4 (empat) orang anggota. (3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus berasal dari unsur kepegawaian. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang dari Perawat. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, apabila lebih dari 4 (empat) orang harus berjumlah genap. (7) Syarat untuk menjadi Anggota, harus: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Perawat yang dinilai; b. memiliki kategori Keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Perawat; dan c. dapat secara aktif melakukan penilaian. (8) Apabila jumlah Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak dapat dipenuhi dari Perawat, maka anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Perawat.
Koreksi Anda