Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perawat yang memiliki ijazah SPK pada pasal 38 ayat (1) dapat melaksanakan tugas sebagai perawat sesuai dengan jenjang yang diduduki untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah Peraturan Menteri ini berlaku. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, Perawat Keahlian yang berijazah: a. Diploma IV (D.IV) Keperawatan harus mengikuti dan lulus program penyetaraan PPL; b. Sarjana Keperawatan (S.Kep) harus mengikuti dan lulus pendidikan profesi Ners. (3) Kewajiban mengikuti dan lulus program penyetaraan PPL dan pendidikan profesi Ners sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2018.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Pasal.id