Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, Perawat Keterampilan yang sedang melanjutkan pendidikan Diploma IV (D.IV) Keperawatan apabila memperoleh ijazah Diploma IV (D.IV) Keperawatan harus mengikuti dan lulus program penyetaraan Pengakuan Pembelajaran Lalu (PPL). (2) Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan untuk diangkat dalam jabatan Perawat kategori keahlian. (3) Pengangkatan Perawat kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah lulus program penyetaraan Pengakuan Pembelajaran Lalu (PPL).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Pasal.id