Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prestasi kerja Perawat yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 94/KEP/M.PAN/11/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.
Koreksi Anda