Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, Perawat yang memiliki ijazah Sekolah Perawat Kesehatan (SPK), tetap melaksanakan tugas sebagai Perawat sesuai dengan jenjang yang diduduki. (2) Jumlah angka kredit kumulatif paling kurang yang harus dipenuhi oleh Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Pasal.id