Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) dan ayat (2), pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perawat dilaksanakan sesuai formasi
(2) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Perawat didasarkan pada indikator, antara lain:
a. kondisi/tingkat ketergantungan pasien;
b. kelas/tipe unit pelayanan kesehatan;
c. jumlah penduduk yang dilayani; dan
d. luas wilayah kerja pelayanan kesehatan.
(3) Formasi Jabatan Fungsional Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada analisis beban kerja di bidang pelayanan keperawatan.
Koreksi Anda
