Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perawat kategori keterampilan yang memperoleh ijasah Ners dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat Keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Perawat Keahlian; dan b. memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan. (2) Perawat kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Perawat Keahlian diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif dari diklat, tugas pokok, dan pengembangan profesi ditambah angka kredit ijazah Ners dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang.
Koreksi Anda