Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Perawat kategori keterampilan yang memperoleh ijasah Ners dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat Keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Perawat Keahlian; dan
b. memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan.
(2) Perawat kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Perawat Keahlian diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif dari diklat, tugas pokok, dan pengembangan profesi ditambah angka kredit ijazah Ners dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang.
Koreksi Anda
