Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Fungsional Perawat Keterampilan harus memenuhi syarat:
a. berijazah Diploma III (D.III) Keperawatan;
b. pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Perawat Keahlian harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Ners;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon Pegawai Negeri Sipil.
(4) Calon Pegawai Negeri Sipil dengan formasi jabatan Perawat setelah ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat.
Koreksi Anda
