Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perawat yaitu pejabat sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda