Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Perawat wajib mencatat dan menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan.
(2) Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Perawat dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Perawat yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
