Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat menjadi Perawat Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c angka kredit yang dipersyaratkan harus terdapat 2 (dua) angka kredit dari unsur pengembangan profesi. (2) Perawat Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan harus terdapat 4 (empat) angka kredit dari unsur pengembangan profesi. (3) Perawat Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat menjadi Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan harus terdapat 6 (enam) angka kredit dari unsur pengembangan profesi. (4) Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan harus terdapat 8 (delapan) angka kredit dari unsur pengembangan profesi. (5) Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan harus terdapat 10 (sepuluh) angka kredit dari unsur pengembangan profesi. (6) Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat menjadi Perawat Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 20 (dua puluh) dari unsur pengembangan profesi. (7) Perawat Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) dari unsur pengembangan profesi.
Koreksi Anda