Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Perawat yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat, golongan ruang setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat, golongan ruang berikutnya.
(2) Perawat pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat, golongan ruang dalam masa pangkat yang didudukinya, maka pada tahun kedua wajib mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat, golongan ruang setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok Perawat.
Koreksi Anda
