Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Perawat, untuk: a. Perawat kategori keterampilan dengan pendidikan Diploma III (D.III) keperawatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Perawat kategori keahlian dengan pendidikan Ners sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; (2) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, kecuali yang berasal dari pendidikan formal; dan b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Koreksi Anda