Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Perawat, untuk:
a. Perawat kategori keterampilan dengan pendidikan Diploma III (D.III) keperawatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Perawat kategori keahlian dengan pendidikan Ners sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
(2) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, kecuali yang berasal dari pendidikan formal;
dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Koreksi Anda
