Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama, terdiri dari: a. Pendidikan; b. Pelayanan keperawatan; dan c. Pengembangan profesi. (3) Unsur penunjang, terdiri dari: a. pengajar/pelatih di bidang pelayanan keperawatan; b. keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanan keperawatan; c. keanggotaan dalam organisasi profesi Perawat; d. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat; e. perolehan penghargaan/tanda jasa; f. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; g. keanggotaan dalam komite keperawatan; h. pembimbingan di bidang pelayanan keperawatan di kelas atau lahan praktik; dan i. pelaksanaan tugas tambahan yang berkaitan dengan tugas pokok. (4) Rincian kegiatan Perawat dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. Perawat kategori keterampilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. Perawat kategori keahlian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda