Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama, terdiri dari:
a. Pendidikan;
b. Pelayanan keperawatan; dan
c. Pengembangan profesi.
(3) Unsur penunjang, terdiri dari:
a. pengajar/pelatih di bidang pelayanan keperawatan;
b. keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanan keperawatan;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi Perawat;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa;
f. perolehan gelar kesarjanaan lainnya;
g. keanggotaan dalam komite keperawatan;
h. pembimbingan di bidang pelayanan keperawatan di kelas atau lahan praktik; dan
i. pelaksanaan tugas tambahan yang berkaitan dengan tugas pokok.
(4) Rincian kegiatan Perawat dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. Perawat kategori keterampilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Perawat kategori keahlian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
