Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
1) Pada awal tahun, setiap Perawat wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
2) SKP disusun berdasarkan tugas pokok Perawat yang bersangkutan sesuai dengan jenjang jabatannya.
3) Perawat yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dalam menyusun SKP dihitung sebagai tugas tambahan.
4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja.
5) Untuk kepentingan dinas, SKP yang telah disetujui dapat dilakukan penyesuaian.
Koreksi Anda
