Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian angka kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut: a. Perawat yang melaksanakan kegiatan Perawat satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. b. Perawat yang melaksanakan kegiatan Perawat satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari angka kredit dari setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Pasal.id