Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur kegiatan Perawat yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari: 1. Pendidikan, meliputi: a. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; b. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pelayanan keperawatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan c. pendidikan dan pelatihan prajabatan. 2. Pelayanan keperawatan, meliputi: a. asuhan keperawatan; b. pengelolaan keperawatan; dan c. pengabdian pada masyarakat. 3. Pengembangan profesi, meliputi: a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pelayanan keperawatan; b. penelitian di bidang pelayanan keperawatan; c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lainnya di bidang pelayanan keperawatan; d. pembuatan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang pelayanan keperawatan; dan e. pengembangan teknologi tepat guna di bidang pelayanan keperawatan. 4. Penunjang tugas Perawat, meliputi: a. pengajar/pelatih di bidang pelayanan keperawatan; b. keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanan keperawatan; c. keanggotaan dalam organisasi profesi Perawat; d. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat; e. perolehan penghargaan/tanda jasa; f. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; g. keanggotaan komite keperawatan; h. pembimbingan di bidang pelayanan keperawatan di kelas atau lahan praktik; dan i. pelaksanaan tugas tambahan yang berkaitan dengan tugas pokok.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Pasal.id