Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur kegiatan Perawat yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
1. Pendidikan, meliputi:
a. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
b. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pelayanan keperawatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
c. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
2. Pelayanan keperawatan, meliputi:
a. asuhan keperawatan;
b. pengelolaan keperawatan; dan
c. pengabdian pada masyarakat.
3. Pengembangan profesi, meliputi:
a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pelayanan keperawatan;
b. penelitian di bidang pelayanan keperawatan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lainnya di bidang pelayanan keperawatan;
d. pembuatan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang pelayanan keperawatan; dan
e. pengembangan teknologi tepat guna di bidang pelayanan keperawatan.
4. Penunjang tugas Perawat, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang pelayanan keperawatan;
b. keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanan keperawatan;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi Perawat;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa;
f. perolehan gelar kesarjanaan lainnya;
g. keanggotaan komite keperawatan;
h. pembimbingan di bidang pelayanan keperawatan di kelas atau lahan praktik; dan
i. pelaksanaan tugas tambahan yang berkaitan dengan tugas pokok.
Koreksi Anda
