Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Perawat adalah Kementerian Kesehatan.
(2) Instansi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pembinaan antara lain:
a. menyusun ketentuan pelaksanaan, ketentuan teknis Jabatan Fungsional Perawat;
b. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Perawat;
c. MENETAPKAN standar kompetensi Jabatan Fungsional Perawat;
d. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Perawat;
e. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Perawat;
f. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Perawat;
g. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Perawat;
h. memfasilitasi kegiatan organisasi profesi Perawat;
i. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Perawat;
j. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Perawat; dan
k. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Perawat.
(3) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Perawat secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
